Kodir, Terdakwa Pidana Penipuan Sertifikat Tanah Milik Nenek Arpah Hanya Divonis 8 Bulan

9 April 2020, 09:49 WIB
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim akhirnya memvonis dan menjebloskan Abdul Kodir Jaelani (AKJ) ke dalam bilik penjara selama 8 bulan atas dakwaan penipuan yang dilakukannya kepada nenek Arpah, warga Kota Depok, Jawa Barat.

Pemutusan perkara ini berlangsung dalam sidang teleconfrence di PN Depok pada Rabu, 8 April 2020 lalu.

Majelis hakim yang di pimpin M. Iqbal Hutabarat kemudian dalam amar putusannya menyatakan kalau AKJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Nenek Arpah.

Baca Juga: Dunia Catat 3 Hewan Positif Corona, Kemenkes Minta Masyarakat Jaga Jarak dengan Binatang

"Menyatakan AKJ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," kata M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya pada Rabu, 8 April 2020.

Vonis ini jatuh setelah Majelis Hakim menyepakati bahwa AKJ telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh AKJ.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar tanah yang dijual itu adalah sebidang tanah seluas 199 meter persegi saja.

Baca Juga: Takut Tertular Virus Corona, Pria Malaysia Jalan Kaki 120 KM Menuju Rumahnya

"Unsur-unsur Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi," ujarnya.

Hanya majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang dahulunya atas nama Arpah dan kini sudah dibalik nama, atas nama terdakwa yg di dalam Tuntutan JPU agar dikembalikan ke Arpah.

Pertimbangannya kata Iqbal adalah Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU karena dalam perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah Perdata.

Baca Juga: Psikolog: Menjaga Pikiran Agar Tidak Stres di Tengah Pandemi Corona Sangat Penting

"Dan barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Menanggapi vonis ini Arpah dan tim advokatnya menyatakan mempertimbangkan kembali, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi Nenek Arpah merupakan korban tindak pidana penipuan sertifikat tanah yang dilakukan AKJ sejak tahun 2015 silam.

Baca Juga: Berkat Lockdown, Pemandangan Pegunungan Himalaya Kembali Terlihat Sejak 30 Tahun Terakhir

Kasus penipuan ini bermula saat tahun 2015 silam. Kala itu, Arpah mempunyai tanah seluas 299 meter.

Kemudian, Arpah menjual tanah seluas 196 meter kepada tetangganya, ayah orang tua tersangka.

Akan tetapi, sebelum transaksi rampung, ayah tersangka meninggal. Sehingga, transaksi diteruskan oleh terdakwa, Kodir.

Baca Juga: Wakil Ketua Ombudsman RI Penyintas Corona: 14 Hari di RS Bhayangkara Saya Masih Bisa Kerja

Dari transaksi itu, Arpah masih memiliki sisa tanah seluas 103 meter.

Kodir yang tahu Arpah adalah seorang buta huruf, kemudian bersiasat untuk mengambil alih tanah sisa tersebut. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler