Anggota Ombudsman RI Penyintas Corona: 14 Hari di RS Bhayangkara Saya Masih Bisa Kerja

- 9 April 2020, 09:00 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI selaku penyintas COVID-19 mengungkapkan kondisi perawatannya selama 14 hari di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok Jawa Barat
Wakil Ketua Ombudsman RI selaku penyintas COVID-19 mengungkapkan kondisi perawatannya selama 14 hari di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok Jawa Barat /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Ombudsman RI selaku penyintas Virus Corona atau COVID-19, Ninik Rahayu mengungkapkan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan sesuai prosedur kesehatan di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ninik Rahayu menyampaikan selama 14 hari proses penyembuhannya dari virus corona jenis SARS-CoV-2, dirinya mendapatkan bantuan yang sangat besar dari pihak rumah sakit.

Bantuannya tidak hanya dari sisi obat-obatan saja yang membuatnya akhirnya sembuh melainkan dukungan secara psikologis untuk memerangi virus corona.

Baca Juga: Rekam Jejak Glenn Fredly, Debut 1995 Sebagai Vokalis Funk Section hingga Solo Karier

Akibatnya Ninik Rahayu dan seorang pimpinan Ombusman RI merasa selama menjalani proses pengobatan tidak ayalnya seperti di rumah sakit melainkan seperti di rumah pribadi.

Dia juga mengungkapkan kalau dirinya masih bisa beraktivitas, melakukan koordinasi dengan rekan kerjanya di Ombudsman RI.

Bahkan Ninik Rahayu mengaku setiap pagi dan sore masih bisa berolahraga selama satu jam untuk meningkatkan imunitasnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Bermusik, 4 Film ini Menjadi Jejak Film Grenn Fredly

Pengungkapan ini disampaikan Ninik Rahayu dalam konferensi pers usai melakukan perawatan COVID-19 di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat Rabu, 8 April 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x