Anggota Ombudsman RI Penyintas Corona: 14 Hari di RS Bhayangkara Saya Masih Bisa Kerja

- 9 April 2020, 09:00 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI selaku penyintas COVID-19 mengungkapkan kondisi perawatannya selama 14 hari di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok Jawa Barat
Wakil Ketua Ombudsman RI selaku penyintas COVID-19 mengungkapkan kondisi perawatannya selama 14 hari di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok Jawa Barat /Amir Faisol/PR

"Jadi sebisa mungkin tidak untuk tidur selain juga kami merasakan kami di rumah sakit ketika kami di visiting Dokter. Oh ini kami di rumah sakit nih karena support para medis yang Alhamdulillah cukup telaten," kata Ninik Rahayu.

Lebih lanjut, setelah dinyatakan sembuh Ninik memberikan dukungan kepada para pasien yang saat ini masih menjalani perawatan, berperang melawan penyakit pandemi COVID-19 di RS Bhayangkara Brimob.

Baca Juga: BREAKING NEWS Glenn Fredly Meninggal Dunia, Sejumlah Seniman Turut Berduka

"Ayo semangat insya Allah dengan ridho-Nya dengan bantuan para medis insya allah Kita sembuh," ujarnya.

Ninik pun tidak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk terus mematuhi anjuran pemerintah, tetap tinggal di rumah dan jaga jarak.

Termasuk menggunakan masker untuk menghindari penularan pandemi virus corona serta terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Veteran Perang Dunia II Asyik Menari Diiringi Lagu Justin Timberlake

"Selalu Jaga jarak selalu gunakan masker di dalam rumah maupun di luar rumah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-depok.com, dua pejabat yang sempat melakukan perawatan COVID-19 di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat merupakan pimpinan Ombudsman RI.

Humas RS Bhayangkara Brimob, AKP Daru mengonfirmasi pejabat tersebut merupakan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dan seorang pimpinan Ombudsman.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x