PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

13 April 2020, 21:49 WIB
ILUSTRASI pengendara motor.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok efektif berlaku pada Rabu, 15 April 2020.

Wali kota Depok Mohammad Idris melalui peraturan wali kota Nomor 22 Tahun 2020 melarang dan membatasi jumlah penumpang bagi sejumlah transportasi publik dan transportasi pribadi baik kendaraan roda empat atau roda dua.

Pada bagian ketujuh pasal 19 diatur bahwa selama pelaksanaan PSBB transportasi umum dan pribadi hanya dibatasi membawa penumpang setengah dari jumlah kapasitas kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pribadi disebutkan bahwa mobil sedan hanya boleh membawa tiga penumpang yang terdiri dari satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Hotel di Depok Tetap Boleh 'Buka Kamar'  

Mobil bukan sedan dengan kapasitas tujuh orang hanya diperbolehkan membawa empat penumpang yang terdiri satu pengemudi, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang lainnya di belakang.

Sementara untuk pengendara motor diatur tidak boleh berboncengan.

Lebih jauh, dalam aturan ini juga melarang dan membatasi kendaraan umum.

Khusus bus berukuran besar berkapasitas 52 orang hanya diperbolehkan berisi 26 orang atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

Bus berukuran sedang berkapasitas 32 orang hanya diperbolehkan berisi 16 orang atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Donald Trump Buka Sidang dengan Bacaan Alquran Pertama Kalinya, Simak Faktanya 

Sementara bus berukuran kecil (angkot) berkapasitas 12 orang hanya diperbolehkan berisi 6 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

Selain itu, mobil taksi dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Berlaku juga bagi mobil taksi dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh, mobil ini hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang, dengan rincian satu orang sopir, dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler