PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan peraturan wali kota untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan efektif mulai Rabu 15 April 2020.
Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah ini.
Pasal 10 ayat 1 butir ketiga menyebut ada sekira 11 sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.
Termasuk di antaranya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar yang sebagaimana ditetapkan sebagai objek vital dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Dikejar Ojol, Maling Ponsel di Depok Terjebak di Kampung yang Lockdown
Kemudian Idris merinci di ayat empat bahwa khusus untuk kegiatan perhotelan penanggung jawab hotel wajib menyediakan layananan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Idris juga membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar.
Namun hotel diminta menutup beberapa pelayanan yang dapat menimbulkan kerumunan orang di area hotel.
Meski kegiatan hotel tetap diperbolehkan, tamu yang menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas dilarang masuk ke hotel.