Segera Terapkan PSBB, Hotel di Depok Tetap Boleh 'Buka Kamar'

- 13 April 2020, 21:24 WIB
ILUSTRASI hotel.*
ILUSTRASI hotel.* /PIXABAY/

Baca Juga: Uniknya Skywriting di Langit Inggris Setelah 60 Tahun Tak Pernah Terlihat 

Pada bait terakhir dalam ayat keempat, diatur bahwa seluruh karyawan diharuskan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Kebijakan tersebut serupa penerapannya dengan yang telah diberlakukan di DKI Jakarta.

Untuk informasi usulan PSBB Kota Depok telah disetujui Menteri Kesehatan sejak Sabtu 11 April 2020 dan kemudian diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Minggu, 12 April 2020 untuk penerapan PSBB maksimal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto kemudian membebaskan pimpinan daerah untuk menetapkan waktu pelaksanaan PSBB tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Ojol, Tukang Becak dan Ratusan Buruh di Depok Ikut Menjerit Imbas PSBB 

Surat pengajuan PSBB dari tiga daerah di Jawa Barat itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti.

Hanya Yuri menegaskan Pemprov Jawa Barat terlebih dulu harus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga ibu kota Jakarta tersebut.

"Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," kata Yuri begitu dirinya disapa.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah