Segera Terapkan PSBB, Hotel di Depok Tetap Boleh 'Buka Kamar'

- 13 April 2020, 21:24 WIB
ILUSTRASI hotel.*
ILUSTRASI hotel.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan peraturan wali kota untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan efektif mulai Rabu 15 April 2020.

Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah ini.

Pasal 10 ayat 1 butir ketiga menyebut ada sekira 11 sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.

Termasuk di antaranya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar yang sebagaimana ditetapkan sebagai objek vital dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Dikejar Ojol, Maling Ponsel di Depok Terjebak di Kampung yang Lockdown 

Kemudian Idris merinci di ayat empat bahwa khusus untuk kegiatan perhotelan penanggung jawab hotel wajib menyediakan layananan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Idris juga membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar.

Namun hotel diminta menutup beberapa pelayanan yang dapat menimbulkan kerumunan orang di area hotel.

Meski kegiatan hotel tetap diperbolehkan, tamu yang menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas dilarang masuk ke hotel.

Baca Juga: Uniknya Skywriting di Langit Inggris Setelah 60 Tahun Tak Pernah Terlihat 

Pada bait terakhir dalam ayat keempat, diatur bahwa seluruh karyawan diharuskan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Kebijakan tersebut serupa penerapannya dengan yang telah diberlakukan di DKI Jakarta.

Untuk informasi usulan PSBB Kota Depok telah disetujui Menteri Kesehatan sejak Sabtu 11 April 2020 dan kemudian diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Minggu, 12 April 2020 untuk penerapan PSBB maksimal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto kemudian membebaskan pimpinan daerah untuk menetapkan waktu pelaksanaan PSBB tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Ojol, Tukang Becak dan Ratusan Buruh di Depok Ikut Menjerit Imbas PSBB 

Surat pengajuan PSBB dari tiga daerah di Jawa Barat itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti.

Hanya Yuri menegaskan Pemprov Jawa Barat terlebih dulu harus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga ibu kota Jakarta tersebut.

"Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," kata Yuri begitu dirinya disapa.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah