Melintas di Depok Menuju Jakarta, Polisi Ringkus 3 Orang Pembawa 29 Kg Ganja

16 April 2020, 19:35 WIB
POLISI memamerkan barang bukti ganja di Markas Polres Metro Depok, Kamis 16 April 2020. Ganja tersebut hendak dibawa ke Jakarta dari Merak, Banten.* /AMIR FAISOL/

 

PIKIRAN RAKYAT - Tiga orang diringkus polisi saat hendak melintasi Depok dari Merak Banten menuju Jakarta.

Ketiganya diketahui membawa 29 kilogram narkotika jenis ganja yang diduga akan didistribusikan ke salah satu lapas di Jakarta.

Ketiganya berinisial R, H, dan M. Peran ketiganya dalam kasus ini sebagai kurir dan ikut terlibat dalam penjemputan ganja itu.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima Polsek Beji, diketahui akan ada mobil Daihatsu Xenia yang menyeberang pada waktu tertentu di Depok, Sabtu 12 April 2020.

Baca Juga: Hendak Selfie, Sekelompok Pemuda di Depok Dikagetkan Mayat di Bawah Pohon

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polsek Beji menemukan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Hal itu disampaikan Azis Andriansyah kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di Markas Polres Metro Depok, Kamis 16 April 2020.

"Didapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 40 bungkus yang dilakban warna cokelat dan di dalamnya ada tiga orang diduga pelaku," kata Azis Andriansyah.

Dia mengatakan, polisi mengembangkan penyidikan dari peristiwa penangkapan itu dan didapat informasi bahwa pesanan tersebut berasal dari seseorang di salah satu lapas di Jakarta.

"Tapi sampai sekarang masih dikembangkan," ujarnya.

Baca Juga: Selama PSBB di Depok, 5 Juru Masak di Dapur Umum Siapkan 500 Kotak Bagi Warga Terdampak

Azis Andriansyah menyampaikan, polisi telah mengamankan 44 bungkus ganja yang disembunyikan di pintu mobil dengan ukuran sedang sebanyak 22 bungkus, masing-masing 0,5 kilogram.

Kemudian bungkuasan ukuran besar masing-masing berjumlah 1 kilogram sehingga total barang bukti yang diamankan yaitu 29 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Azis Andriansyah menuturkan, ketiganya sudah dua kali menerima pesanan sejak November 2019.

Ketiganya juga telah mengirimkan pesanan ganja itu ke beberapa daerah.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler