Polisi Lumpuhkan Lagi Residivis Pencurian Mobil Pick Up di Cimanggis

20 April 2020, 20:07 WIB
DUA residivis pencurian mobil pick up terpaksa dilumpuhkan oleh Polres Metro Depok.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang residivis pencurian mobil pick up di bilangan Cimanggis Depok terpaksa harus dilumpuhkan setelah melawan dalam penangkapan yang dilakukan Kepolisian Sektor setempat.

Dua orang yang diketahui bernama Adin dan Rio ini dikonfirmasi baru keluar dari penjara pada Desember 2019.

Saat ini keduanya tengah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan peristiwa ini bermula ketika warga di bilangan Cimanggis Depok melapor ke polsek setempat bahwa satu kendaraannya hilang.

Baca Juga: Ribuan Ojek Pangkalan dan Sopir di Depok Dapat Bantuan Rp 600.000, Besok Cair Lewat ATM 

Kendaraan itu mulanya diparkir di pinggir jalan saat malam hari namun ternyata keesokannya mobil itu sudah hilang.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggis dengan menyampaikan semua ciri-ciri mobilnya.

Berangkat dari laporan itu pihak kepolisian setempat mendatangi lokasi rumah korban.

Setelah mendapat semua ciri-ciri mobil itu, kepolisian dari Polsek Cimanggis kemudian menyebarkan ke satuan reserse.

Baca Juga: Keutaman Salat Tarawih di Bulan Suci Ramadan Pada Sepuluh Hari Pertama 

Beruntungnya tidak lama dari itu, pihak kepolisian menemukan satu mobil pick up yang tengah diperbaiki oleh pelaku.

Usut punya usut, ternyata mobil yang sedang direparasi oleh pelaku itu merupakan mobil yang tengah diincar pihak kepolisian.

Keduanya kemudian diamankan namun terpaksa harus dilumpuhkan setelah memberikan perlawanan dalam proses penangkapan itu.

Demikian disampaikan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada Pikiranrakyat-depok.com di Mapolres Metro Depok pada Senin, 20 April 2020.

Baca Juga: Kisah Lansia Penjual Gorengan di Tengah Pandemi Corona, Berjalan 10 KM demi Sesuap Nasi 

"Kemudian ditangkap diamankan namun melawan terpaksalah (dua pelaku) dilumpuhkan di kedua kakinya. Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti diamankan," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Modus yang digunakan, Azis mengungkap bahwa keduanya hanya asal mencuri mobil pick up yang gampang didapat.

Saat mencuri mobil ini, keduanya merusak pintu mobil itu dan menggantinya dengan sebuah soket.

Kemudian kabel mobil yang mengarah ke aki dan star dirusak. Setelah itu keduanya menyambung ulang.

"Disambung ulang dengan soket buatannya dan mobil itu akhirnya bisa dinyalakan dan dibawa pergi," katanya.

Baca Juga: Sinopsis End Of A Gun, Kisah Pencurian Bandar Narkoba Tayang Malam Ini 

Dikatakannya kedua tersangka melanggar pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Adin, dalam pengakuannya telah sering mencuri mobil Pick Up baik di Depok atau pun di luar kota. Setelah diselidiki, Adin sempat melakukan aksinya di Karawang dan Purwakarta.

"Kemungkinan ada jaringan lain (karena) mengaku tiga kali," ujar dia.

Adin saat dikonfirmasi kenapa kerap kali mencuri mobil pick up, tidak lain karena proses pencurian mobil ini lebih mudah daripada kendaraan roda empat lainnya.

Mobil pick up hasil curiannya pun kemudian dijual ke penadah dengan harga sebesar tujuh juta rupiah.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler