PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan surat pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis, 16 April 2020.
Wilayah yang mengajukan PSBB itu meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Napi Asimilasi di Depok Masih Berulah, Kapolres: Anda dalam Pengawasan
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, jika PSBB disetujui akhir pekan depan. Maka penerapan PSBB direncanakan pada Rabu, 22 April 2020 mendatang.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung meminta pihak kepolisian untuk memperluas rekayasa lalu lintas buka-tutup atau penyekatan jalan raya.
Pasalnya,menurutnya kini banyak masyarakat yang mulai memadati jalan raya dan nampak kembali beraktivitas seperti biasanya.
Baca Juga: Napi Asimilasi di Depok Masih Berulah, Kapolres: Anda dalam Pengawasan
"Masyarakat banyak yang mulai beraktivitas seperti biasa. Kami mohon jajaran kepolisian pengaturan jalan diperluas," tutur Ema.
Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs KBRN RRI Kepala Bidang PDKT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa akan ada 24 titik penyekatan jalan selama PSBB berlangsung.