1. Melaksanakan penyekatan dan pengawasan pada lokasi yang ditentukan
2. Meminimalisasi masyarakat dengan cara memberikan himbauan untuk tidak memasuki atau pergi keluar kota Bandung jika tidak penting.
3. Melaksanakan penyemprotan disinfektan kendaraan yang keluar atau masuk Kota Bandung.
Baca Juga: Jelang PSBB, Mall Bandel Kembali Digrebek Satpol PP dan Disdagin Kota Bandung
4. Melaksankan razia kendaraan barang untuk antisipasi, khususnya di kawasan masuk kota atau di Ring 2.
5. Melaksanakan Backup personil pada Ring 2 dan Ring 3 bila mana dibutuhkan, khususnya di kawasan Ring 1.
Pihak Dishub akan menerapkan itu selama PSBB di kota Bandung dilaksanakan.
Baca Juga: Donald Trump Tuduh Negara Lain Palsukan Data Kematian Virus Corona
Aturan tersebut juga sesuai dengan dasar hukum Perpem Nomor 21 tahun 2020 dan PermenKes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.***