Tak Hanya Salat Tarawih, Wali Kota Depok Juga Larang Pesantren Kilat

23 April 2020, 19:47 WIB
ILUSTRASI Bulan Ramadhan /PIXABAY/.*/PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki bulan suci Ramadhan, sejumlah kebiasaan yang sudah membudaya bagi umat Islam akan dilarang diadakan di Kota Depok.

Larangan tersebut diperkuat Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam Surat Edaran nomor 451/194-Huk/GT tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan idulfitri 1441 H dalam situasi pandemi COVID-19.

Idris menegaskan aturan ini mengacu terhadap penetapan Keputusan Presiden, peraturan Mendagri, surat edaran Menteri Agama, surat edaran Gubernur Jawa Barat, dan fatwa MUI.

Tentang penyelenggaraan ibaah dalam situasi wabah covid 19 serta mempertimbangkan semakin meningkatnya penularan infeksi covid 19.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Digelar Sesuai Protokol Kesehatan 

Maka berikut sejumlah kebiasaan di bulan puasa yang dilarang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

3. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

4. Acara bukber di lembaga pemeritahan, swasta, masjid, musala, maupun tempat lainnya ditiadakan.

Baca Juga: Tuntunan Ibadah Saat Pandemi Virus Corona dari Kemenag, Terdiri Atas 24 Poin  

5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemeritahan swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan ramadhan di masjid atau musala.

7. Pelaksanaan salat idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.

8. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 1441 H/2020 M Jatuh Jumat 24 April 2020 

9. Tidak melakukan kegiatan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik atau virtual.

10. Bagi setiap umat islam tetap membayar zakat fitrah sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan menteri agama dan badan amil zakat nasional.

"Untuk memperhatikan keamanan dan kewaspadaan atau memperlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker)," kata Idris.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 2, Misi Penuh Darah Tentara Bayaran yang Tayang Malam Ini 

Selanjutnya aturan lain yang dilarang:

11. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idulfitri dilakukan melalui medsos atau video call/conference.

12. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kekondusifan kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1441 H dan hari raya idulfitri 1441 H umat Islam dan masyrakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler