PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Depok sudah berjalan sepakan. Ada enam ruang lingkup yang diatur dalam PSBB sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19 Depok Dadang Wihana mengatakan, selama sepekan PSBB, warga masih banyak yang berkerumun lebih dari lima orang.
Informasi itu disampaikan Dadang Wihana kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi Kamis 22 April 2020. "Tapi Satpol PP sudah melakukan itu selalu mengingatjan warga," kata Dadang Wihana.
Baca Juga: Pria dengan 42 Istri Meninggal Dunia, Cita-citanya Tercapai
Dadang menyebut, pembatasan kegiatan di tempat umum menjadi salah satu bagian ruang lingkup larangan selama PSBB di Depok,
Di pasar tradisional, ditemukan masih banyak warga melanggar dengan tidak menggunakan masker.
Pemkot Depok, kata Dadang, sudah mengingatkan warga di pasar-pasar tradisional agar mengikuti instruksi PSBB termasuk dianjurkan memanfaatkan layanan belanja online.
Indikator lain yang masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan adalah soal moda transportasi. Penurunan volume transportasi di Depok hanya menyentuh 11,43 persen.
Baca Juga: Hank-ccine, Sesuatu dari Tom Hanks dan Rita Wilson Usai Sembuh dari Virus Corona