Sempat Dibuka, Layanan Tatap Muka Bayar Pajak Selama PSBB Dihentikan

- 22 April 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pixabay/.*/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terbatas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami tentunya mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020," ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

BKD Kota Depok sempat membuka layanan tatap muka secara terbatas yang waktunya telah ditentukan. Adanya aturan PSBB, membuat layanan ini kembali dihentikan sementara.

Baca Juga: Jokowi Larang Warga Mudik, Wali Kota Depok Tagih Kejelasan Aturannya 

"Karena kami sadar, harus mematuhi aturan tersebut," katanya.

Pelayanan tatap muka yang dimaksud selain PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan yang ditiadakan sementara juga berlaku pada Bidang Pajak Daerah 1, yang meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain.

"Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup," katanya.

Kendati demikian, Reza mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x