Sempat Dibuka, Layanan Tatap Muka Bayar Pajak Selama PSBB Dihentikan

- 22 April 2020, 11:26 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pixabay/.*/Pixabay

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Belva Devara, DPR: Orang Berkata, Ia Mundur untuk Maju Triliunan Rupiah 

Antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

BKD Kota Depok mengubah layanan tatap muka menjadi konsultasi secara online selama PSBB.

Masyarakat dapat melakukakn konsultasi di hari kerja mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk pelayanan PBB di nomor 081212124765 atas nama Agung serta BPHTB di 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x