'Dipulangkan' Wali Kota, Kadiskominfo Depok Laporkan ke Komisi ASN

4 Mei 2020, 06:29 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, Sidik Mulyono saat meminta warga agar tidak berkerumun saat melakukan pelayanan di kantor Disdukcapil Jumat, 20 Maret 2020.* /Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah masa pandemi virus corona saat ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan keputusan yang mengejutkan terkait pemulangan salah satu pejabat ASN di Pemerintah Kota Depok.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng dilaporkan tidak akan diperpanjang masa baktinya dalam institusi Pemerintah Kota Depok.

Sidik yang akan segera habis masa jabatannya terpaksa harus kembali ke institusi lamanya yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Berdasarkan dokumen yang diterima tim Pikiranrakyat-depok.com, keputusan itu dikeluarkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 25 Februari 2020 mengenai pengembalian pegawai BPPT yang dipekerjakan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok dan Sekitarnya, Senin 4 Mei 2020 

Ternyata surat itu merupakan surat balasan dari Sekretaris Utama BPPT yang sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Mohammad Idris bernomor B-55/SETAMA/BPPT/SD/KP.11/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Sidik yang dipekerjakan sebagai Kadiskominfo Depok sejak 22 Mei 2017 akan selesai masa baktinya selama 3 tahun pada Jumat, 22 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, Idris menyampaikan bahwa telah sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai yang dipekerjakan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok dan Sekitarnya, Senin 4 Mei 2020 

Tidak lupa, Idris juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan untuk dipekerjakannya Sidik Mulyono di instansi Pemkot Depok berdasarkan surat tanggal 19 Juni 2017.

Namun ternyata keputusan tersebut berbuntut panjang.

Sidik melaporkan keputusan Mohammad Idris tentang pemulangan sepihak dirinya dari instansi Pemkot Depok tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sidik berdalih dalam surat yang disampaikan Sekretaris Utama BPPT tersebut, sifatnya adalah pilihan dan bukan suatu yang mutlak terkait pemulangannya.

Baca Juga: Perusahaan Beroperasi Selama PSBB, Wali Kota Depok: Karyawan Wajib Miliki Surat Tugas 

Artinya Sidik boleh memilih, apakah akan kembali ke BPPT atau mutasi antarinstansi. Namun justru tanpa adanya diskusi dan musyawarah, surat yang dibuat Idris melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok keluar.

Dalam keterangannya, Sidik menyampaikan bahwa surat yang dikeluarkan Pemkot Depok tentang dirinya tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Di mana tidak diketahui oleh pejabat yang berwenang yaitu Sekretaris Daerah dan tanpa ada proses evaluasi kinerja selama saya dipekerjakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk dikembalikan.

Alasan lain dalam keterangannya, tahun ini Kota Depok akan melaksanakan proses pemilihan kembali Kepala Daerah (PILKADA).

Baca Juga: DKR Kecam Wali Kota Depok, Pasien Suspect Corona Dipungut Biaya Ratusan Hingga Jutaan 

Sehingga, menurutnya, keputusan berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, Sidik meminta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti permohonannya sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap prosesi ASN.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler