Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker

13 Mei 2020, 22:06 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok telah resmi melanjutkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19 yang efektif sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Kasatpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny menyampaikan Petugas Satpol PP sudah tersebar di 11 kecamatan.

Ada sebanyak 8-10 anggota yang dikerahkan di 11 kecamatan yang dibantu oleh TNI dan Polri yang telah siap untuk mengingatkan warga terhadap ketentuan-ketentuan PSBB.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga di Depok Berlaku hingga 26 Mei, Tidak Gunakan Masker Siap-siap Didenda 

Saat ini empat tim yang bertugas untuk memantau pengaduan masyarakat yang bersifat insidental akan dikerahkan ke wilayah untuk menguatkan petugas di sana.

Satpol PP bekerja sama dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) lainnya namun untuk di lokasi-lokasi tertentu bisa saja berdiri sendiri tanpa bekerja sama dengan unsur lain.

Kemudian untuk cek poin di tengah-tengah perkotaan, pihaknya sudah menempatkan personelnya untuk mengawasi penggunaan masker di masyarakat.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memantau penumpang kendaraan.

Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang 

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya usai melakukan sosialisasi penerapan sanksi pelaksanaan PSBB tahap tiga di Jalan Margonda Raya pada Rabu, 13 Mei 2020.

"Penumpang pribadi roda dua kita punya kewenangan memberikan sanksi bisa teguran atau denda administratif. Kalau kendaraan umum itu Dishub," kata Lienda Ratnanurdianny.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian lebih terhadap beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah COVID-19 di antaranya Kelurahan Tugu, Rangkapan Jaya, Bakti Jaya, dan Pancoran Mas.

"Kita ada patroli yang siaga di sini, kita dorong kesana," ujarnya.

Baca Juga: Masuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 5 Aplikasi untuk Bazar Zakat Fitrah Online 

Di luar pelanggaran individu tersebut, Lienda menyebutkan pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap beberapa sektor usaha di luar yang dikecualikan yang masih membandel untuk beroperasi.

Dalam rentan waktu dua hari ini, pihaknya masih akan gencar melakukan sosialiasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.

Pergub Jabar memuat tentang pengenaan sanksi administrasi bagi warga dan tempat-tempat kerja di luar yang di kecualikan yang masih beroperasi.

Termasuk bagi perusahaan yang dibolehkan beroperasi namun tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19 di kantornya masing-masing.

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung Depok, Wajah Rusak dan Terkelupas 

"Aktivitas kerja itu yang di luar dikecualikan harusnya tutup kalau enggak kita peringatkan lagi. Kita buat surat pernyataan saya menyatakan tidak mengulangi lagi kalau mengulangi bersedia didenda administratif," tuturnya.

"Bagi yang masih melanggar tentunya setelah diperingatkan. Kalau tidak diindahkan mereka buat surat pernyataan mereka tidak mengulangi kesalahannya," ujar Lienda.

Diketahui dalam pasal 4 Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah atau di tempat-tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulis.

Baca Juga: Ditutup Akibat Lockdown, Toko Koleksi Produk Berbahan Kulit Ini Dipenuhi Jamur 

Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Ridwan Kamil dalam peraturan gubernur yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 13 Mei 2020.

Selanjutnya pasal 6, pimpinan tempat kerja pada sektor usaha tidak dikecualikan melanggar penghentian sementara dikenakan sanksi berupa penyegelan kantor. Termasuk denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler