PSBB Tahap Tiga di Depok Berlaku hingga 26 Mei, Tidak Gunakan Masker Siap-siap Didenda

- 13 Mei 2020, 19:00 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga: Diludahi Orang Tak Dikenal, Seorang Petugas Tiket Kereta Api Meninggal karena Virus Corona

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengonfirmasi bahwa hingga akhir pelaksanaan PSBB tahap dua, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.

Namun berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, OTG, ODP dan PDP pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan ratarata kasus per hari.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan sanksi bagi pelanggar terkhusus enam ruang lingkup yang diatur dalam PSBB.

Baca Juga: Terdampar di Lautan Selama 2 Bulan, Empat Orang di Kapal Royal Caribbean Pilih Akhiri Hidup

Pada pasal 4 Pergub Jawa Barat nomor 40 tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah atau di tempat-tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulis.

Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x