Imbas PSBB Depok, Pasutri yang Berboncengan Terpaksa Keluarkan Buku Nikah

- 15 April 2020, 09:01 WIB
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.*
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Tepat hari ini, Rabu 15 April 2020, Kota Depok resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ada sekira 20 lokasi yang dilakukan untuk pengecekan keluar masuk warga Depok oleh tim gabungan dari aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

Pantauan Pikiranrakyat-depok.com di Pos 13 di Jalan Komjen Pol M Yasin Universitas Indonesia, dalam pengecekan kali ini polisi memang tidak melakukan penindakan secara serius.

Bagi pengendara motor yang berboncengan, polisi akan meminta keterangan berikut identitasnya.

Baca Juga: Data Scimago Dirilis, UIN Bandung Raih Peringkat Pertama dalam Kategori Riset 

Salah satu pasangan suami istri yang boncengan terpaksa diberhentikan aparat gabungan. Pasutri tersebut lantas mengeluarkan buku nikah untuk mengonfirmasi kalau keduanya merupakan sepasang suami istri.

"KTP istri saya baru diurus pak, tapi kami bawa buku nikah," kata salah satu penumpang dan kemudian menjulurkan buku nikah kepada TNI yang ikut berjaga di Pos 13.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyampaikan pihaknya memang menanyakan tujuan warga yang bepergian ke Depok.

Ini tujuan untuk mengeliminasi warga yang keluar masuk ke Kota Depok. Polisi sebetulnya cukup menanyakan kemana tujuan warga tersebut di Kota Depok.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x