Imbas PSBB Depok, Pasutri yang Berboncengan Terpaksa Keluarkan Buku Nikah

- 15 April 2020, 09:01 WIB
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.*
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.* /AMIR FAISOL/PR

Cek poin merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 Kota Depok.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah