Imbas PSBB Depok, Pasutri yang Berboncengan Terpaksa Keluarkan Buku Nikah

- 15 April 2020, 09:01 WIB
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.*
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Tepat hari ini, Rabu 15 April 2020, Kota Depok resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ada sekira 20 lokasi yang dilakukan untuk pengecekan keluar masuk warga Depok oleh tim gabungan dari aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

Pantauan Pikiranrakyat-depok.com di Pos 13 di Jalan Komjen Pol M Yasin Universitas Indonesia, dalam pengecekan kali ini polisi memang tidak melakukan penindakan secara serius.

Bagi pengendara motor yang berboncengan, polisi akan meminta keterangan berikut identitasnya.

Baca Juga: Data Scimago Dirilis, UIN Bandung Raih Peringkat Pertama dalam Kategori Riset 

Salah satu pasangan suami istri yang boncengan terpaksa diberhentikan aparat gabungan. Pasutri tersebut lantas mengeluarkan buku nikah untuk mengonfirmasi kalau keduanya merupakan sepasang suami istri.

"KTP istri saya baru diurus pak, tapi kami bawa buku nikah," kata salah satu penumpang dan kemudian menjulurkan buku nikah kepada TNI yang ikut berjaga di Pos 13.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyampaikan pihaknya memang menanyakan tujuan warga yang bepergian ke Depok.

Ini tujuan untuk mengeliminasi warga yang keluar masuk ke Kota Depok. Polisi sebetulnya cukup menanyakan kemana tujuan warga tersebut di Kota Depok.

POLISI mengecek buku nikah pasutri yang berboncengan.*
POLISI mengecek buku nikah pasutri yang berboncengan.* AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari ini, Go Ride dan Grab Bike Resmi 'Hilang' 

Namun memang beberapa pasangan suami istri yang berboncengan langsung berinisiatif mengeluarkan identitas dan buku nikah.

"Enggak ada (atensi mengeluarkan identitas). Tapi diturunkan itu penumpang motor mungkin dia putrinya dan dibonceng ditanyakan mau kemana," kata Sutomo.

Untuk diketahui selama penerapan PSBB ada 20 lokasi yang secara rutin akan dilakukan pengecekan bagi pengendara selama 14 hari.

Berikut cek poin untuk keluar masuk masyarakat Depok dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Baca Juga: Hari ke-5, Polda Metro Jaya Catat 3.474 Pelanggaran Berkendara di Jakarta dalam Sehari

POLISI mengecek identitas para pengendara bermotor.*
POLISI mengecek identitas para pengendara bermotor.*

Cek poin pertigaan bulak sereh atas, Pertigaan / TL Pal Kinasih Resort, Emeralda/Podomoro Golf, Pertigaan Cilodong, Kampung Sawah Jl. Pondok Rajeg, pertigaan Hek Jl. Raya Cipayung, TL Siliwangi, TL Ramanda, Sat Lantas/Pos Lantas TL Juanda, dan kolong bawah fly over UI.

Kemudian cek poin juga dilakukan di depan Amaliyah Beji, Perempatan Kukusan, TPU Jalan Tanah Baru, On/Of Ramp Desari Andara – Brigif, Perempatan Gandul, Perempatan Rumah Sakit Siloam, Perumahan South City Jalan Lereng Indah, depan POM Bensin Perum BSI Sawangan, dan check point di Pertigaan Wates Sawangan.

Cek poin merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 Kota Depok.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x