Hari ke-5, Polda Metro Jaya Catat 3.474 Pelanggaran Berkendara di Jakarta dalam Sehari

- 15 April 2020, 07:43 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Balai Kota, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Balai Kota, Jakarta, Senin 23 Maret 2020. /Foto: Antara/Humas Pemprov DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Di hari pertama kerja sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yakni Senin 13 April 2020, Polda Metro Jaya mencatat total 3.474 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sektor berkendara.

"Senin kemarin ada sebanyak 3.474 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Sambodo menbeberkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni tidak menggunakan masker saat berkendara.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polda Metro Jaya, ada total 2.304 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, lebih dari 50 persen dari total pelanggar.

Baca Juga: Resmi, Sri Mulyani: Presiden, Menteri, ASN Eselon 1, dan 2 Tidak Dapat THR Tahun ini 

"Tidak memakai masker, itu ada 2.304 pelanggaran," kata dia.

Bentuk pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pengendara adalah terkait kapasitas kendaraan. Masih banyak pengguna transportasi yang kelebihan jumlah penumpang.

"Terus pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," tutur Sambodo.

Sebagaimana direncanakan oleh Polda Metro Jaya, para pelanggar diberi teguran berupa pengisian blanko berisi pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

"Kita berikan blanko teguran, dan berjanji tidak akan mengulani," ucap Sambodo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah