Selama PSBB Diterapkan di Jakarta, KRL Batasi Jumlah Penumpangnya

- 12 April 2020, 09:08 WIB
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta.
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta. /- Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra/hp.

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan sejumlah penyesuaian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.

Direktur Utama (Dirut) PT. KCI (Kereta Commuter Indonesia) Wiwik Widayanti menuturkan salah satu penyesuaian adalah pembatasan jumlah penumpang dalam setiap Kereta Api (KA) atau gerbong.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan PSBB secara serentak di seluruh wilayah Ibukota Jakarta yang berlaku sejak tanggal 10 hingga 24 April 2020.

Baca Juga: Tunggu SK Ridwan Kamil Soal PSBB, Wali Kota Depok: Kami Segera Lakukan Rapat Terbatas

Selama masa PSBB, KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan Virus Corona dapat berjalan maksimal,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

PT KCI akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya.

Baca Juga: Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta.

Untuk jadwal lengkap dari perubahan jam operasional ini dapat diakses melalui situs resmi PT KCI.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x