Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

- 11 April 2020, 21:59 WIB
PSBB.
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris masih menunggu surat keputusan dan arahan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Hal itu diperlukan untuk menindaklanjuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Jumat, 10 April 2020.

Idris menyebut sikap ini bersamaan dengan penerapan model PSBB khusus tiga wilayah di Jawa Barat yakni Bogor, Depok, dan Bekasi yang sebelumnya memang sudah diusulkan Ridwan Kamil.

Penerapan PSBB di Bodebek menyangkut langsung pimpinan daerah di tiga daerah ini sehingga secara administratif ada peran Pemerintah Provinsi juga.

Baca Juga: Muncul Akun Erick Thohir for President di Media Sosial, Sang Menteri BUMN Beri Penjelasan 

Demikian disampaikan Mohammad Idris dalam rilis yang diterima Pikiranrakyat-depok.com menindaklanjuti PSBB yang diterima Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu, 11 April 2020.

"Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di BODEBEK," kata Mohammad Idris.

Diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com, PSBB untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Pemprov Jawa Barat lantaran sudah disetujui oleh Menteri Terawan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto yang kemudian membebaskan pimpinan daerah untuk menetapkan waktu pelaksanaan PSBB tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x