Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

- 11 April 2020, 21:59 WIB
PSBB.
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI

Baca Juga: Kebun Raya Cibodas Rayakan Ulang Tahun ke-168 di Tengah Pandemi Virus Corona 

Surat pengajuan PSBB dari tiga daerah di Jawa Barat itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti.

Hanya Yuri menegaskan Pemprov Jawa Barat terlebih dulu harus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga ibu kota Jakarta tersebut.

"Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," katany.

Idris secara resmi mengajukan pemberlakuan PSBB ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sejak Selasa, 7 April 2020.

Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus 

Dalam pengajuan itu tim gugus tugas telah menyertakan beberapa data penunjang.

Selain data-data penyebaran pandemi virus, Pemkot Depok melalui gugus tugas telah menyertakan data terkait aspek kebutuhan dasar warga.

Di antaranya, kebutuhan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial termasuk untuk aspek keamanan.

Idris mengklaim sampai saat ini berdasarkan informasi dari Pemprov Jabar, permohonan yang diajukan Kota Depok sudah terpenuhi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah