Terkait pembatasan penumpang dalam satu gerbong, jumlah penumpang pada tiap kereta atau gerbong maksimum untuk 60 orang.
Baca Juga: Kebun Raya Cibodas Rayakan Ulang Tahun ke-168 di Tengah Pandemi Virus Corona
“Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang,” katanya.
Kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai aturan PSBB berkenaan transportasi publik angkutan orang.
Salah satunya terkait pembatasan penumpang sehingga tetap terjaga Physical Distancing atau jarak antar penumpang.
Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus
Lebih lanjut, Wiwik menjelaskan batasan jumlah penumpang ini dimulai sejak pengguna memasuki area stasiun.
Nantinya, penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk mengantre dan melakukan pengukuran suhu tubuh, sebelum memasuki gerbang.
Sementara, untuk tempat duduk panjang di KRL, nantinya hanya dapat diisi oleh maksimum empat orang penumpang.
Baca Juga: Cek Fakta: Infrared Thermometer Disebut Sudah Diatur untuk Bunuh Ulama, Simak Faktanya