Langgar PSBB, Siap-siap Didenda Rp 100 Juta atau Satu Tahun Penjara

- 10 April 2020, 21:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB. //Twitter/@DKIJakarta

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di DKI Jakarta mulai pagi tadi Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun meminta agar seluruh warga DKI mematuhi aturan PSBB yang berlangsung selama 14 hari itu.

Status PSBB ini wajib ditaati, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat.

Pemberlakuan kebijakan PSBB merupakan langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan penyebaran wabah virus corona.

Baca Juga: Usai Dilaporkan Hilang di Pantai, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya 

Kepastian pemberlakuan PSBB tersebut setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pergub tersebut mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Jakarta meliputi ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Namun, penerapan PSBB yang baru saja berlangsung satu hari di DKI Jakarta, diikuti dengan beragam pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x