Menilik Hak Warga Miskin Depok Selama PSBB, Berharap Meratanya Bantuan Tunai atau Sembako

- 14 April 2020, 20:04 WIB
ILUSTRASI warga miskin di tengah wabah Covid-19.*
ILUSTRASI warga miskin di tengah wabah Covid-19.* /ADE BAYU INDRA//

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah ditetapkan Wali Kota Depok melalui Surat Keputusan Nomor 177 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menanggulangi bencana non-alam, Covid-19.

Selama penerapan PSBB yang akan berlangsung 14 hari terhitung sejak esok hari, Rabu 15 April hingga Selasa 28 April 2020, pemerintah membatasi kegiatan warga.

Hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap melangsungkan kegiatan usahanya.

Pasal 10 ayat 1 butir ketiga menyebut ada sekira 11 sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-22, Erick Thohir: Kementerian BUMN Harus 'Berakhlak' 

Termasuk di antaranya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang sebagaimana ditetapkan sebagai objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Tapi sejak awal bencana ini merebak di Kota Depok, Wali Kota Mohammad Idris sudah mengeluarkan imbauan agar kegiatan usaha sebaiknya dilakukan di rumah.

Beberapa perusahaan terpaksa meresponsnya dengan merumahkan sebagian karyawannya. Ada juga yang permanen dirumahkan.

Udin, ketua RT 3 RW 19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok menyebut di lingkungan RTnya ada sebagian yang di rumah imbas PSBB.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x