PSBB Depok, Berikut Prokotol bagi Perusahaan untuk Karyawan yang Tetap Bekerja

- 14 April 2020, 07:57 WIB
ILUSTRASI kerja.*
ILUSTRASI kerja.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok mulai akan berlaku esok haru Rabu, 15 April 2020.

Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan, tetapi apabila kondisi pandemi virus corona ini belum juga membaik, maka kebijakan ini bisa diperpanjang.

Wali kota Depok Mohammad Idris melalui peraturan wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 terdapat delapan poin yang akan diatur dalam kebijakan ini.

Salah satunya adalah tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dalam hal pekerjaan.

Baca Juga: PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan 

Pada bagian ketiga pasal 9 diatur bahwa semua aktivitas diusahakan untuk dilakukan di dalam rumah sebagai upaya pencegahan virus corona.

Meski diakui telah dilaksanakan oleh masyarakat jauh-jauh hari, kebijakan terbaru diharapkan dapat membuat aktivitas tersebut berjalan lebih efektif.

Jika memang aktivitas kantor tetap dilaksanakan di kantor seperti biasa maka pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.

Selanjutnya, perusahaan harus memberikan keleluasaan bagi pekerja dengan penyakit penyerta.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x