PSBB Depok, Berikut Prokotol bagi Perusahaan untuk Karyawan yang Tetap Bekerja

- 14 April 2020, 07:57 WIB
ILUSTRASI kerja.*
ILUSTRASI kerja.* /PIXABAY/

5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat yang ada di tempat kerja.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Kamboja yang Hampir Punah 

6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan setiap memasuki tempat kerja.

7. Menjaga jarak sesama karyawan minimal satu meter sebagai upaya penerapan physical distancing.

Adapun bagi perusahaan yang menemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif di tempat kerjanya maka harus segera menerapkan work from home minimal 14 hari.

Penghentian aktivitas sementara berlaku hingga pemeriksaan dan karantina mandiri selesai.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x