PSBB Depok, Berikut Prokotol bagi Perusahaan untuk Karyawan yang Tetap Bekerja

- 14 April 2020, 07:57 WIB
ILUSTRASI kerja.*
ILUSTRASI kerja.* /PIXABAY/

Baca Juga: Ulang Tahun ke-22, Erick Thohir: Kementerian BUMN Harus 'Berakhlak' 

Mereka diwajibkan untuk bekerja di rumah untuk mengurangi risiko terpapar virus corona.

Penyakit-penyakit penyerta tersebut di antaranya hipertensi, jantung, diabetes, paru-paru, dan kanker.

Selain itu, kewajiban ini juga diberlakukan bagi ibu hamil dan karyawan dengan usia di atas 60 tahun.

Pimpinan perusahaan juga wajib menerapkan protokol pencegahan virus corona untuk melindungi pekerja yang tak bisa bekerja dari rumah.

Baca Juga: Gunung di Swiss Pancarkan Cahaya Solidaritas untuk Bangkitkan Semangat Lawan Corona 

1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

2. Seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.

3. Perusahaan wajib bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

4. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi untuk meningkatkan imunitas pekerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x