Imbas PSBB, GoCar dan GrabCar di Depok Dibatasi Maksimal 4 Penumpang

- 13 April 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi mobil Honda
Ilustrasi mobil Honda //Bryan Boatright/Unsplash

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatur dan membatasi penumpang bagi kendaraan umum dan pribadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif mulai Rabu, 15 April 2020.

Pada bagian ketujuh pasal 19 diatur bahwa selama pelaksanaan PSBB, tranportasi umum dan pribadi hanya dibatasi membawa penumpang setengah dari jumlah kapasitas kendaraan.

Disebutkan dalam aturan wali kota, Mohammad Idris membatasi angkutan online dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang.

Ketiganya terdiri dari satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Baca Juga: PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan 

Sementara angkutan online dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang.

Rinciannya satu orang sopir, dua penumpang di bagian tengah, dan satu penumpang lagi di bagian belakang.

Aturan ini berlaku efektif dari Rabu 15 April hingga Selasa 28 April 2020, selama 14 hari kerja selama PSBB berlangsung.

Hanya saja pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari kemudian, mengacu terhadap rekomendasi Gugus Tugas.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x