PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kegiatan warga di Depok dibatasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di Depok akan berlaku besok sejak Rabu, 15 April 2020 hingga Selasa, 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan.
Wali kota Depok Mohammad Idris melalui peraturan wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB.
Salah satunya terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Baca Juga: Gunung di Swiss Pancarkan Cahaya Solidaritas untuk Bangkitkan Semangat Lawan Corona
Jam operasional pasar modern dan pasar tradisional kini juga dibatasi, hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi penularan virus corona.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, pada Pasal 14.
Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget. Waktu operasional pasar tradisional dibatasi, yakni pukul 3.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka dengan waktu operasional pukul 8.00 WIB hingga 20.00 WIB.