Depok Terapkan PSBB, Jam Operasional Pasar Tradisional hingga Modern Dibatasi

- 14 April 2020, 11:56 WIB
ILUSTRASI pasar tradisional.*
ILUSTRASI pasar tradisional.* /EVIYANTI/PR/

Baca Juga: PSBB Depok, Berikut Prokotol bagi Perusahaan untuk Karyawan yang Tetap Bekerja 

Selain itu, pengusaha ritel, grosir, supermarket, hypermarket, minimarket, dan toko swalayan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan juga diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Selama PSBB, Jasa penatu atau laundry pakaian juga tak dilarang untuk tetap beroperasi.

Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, fasilitas umum yang diizinkan tetap beroperasi wajib mengikuti protokol sebagai berikut:

a. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.

Baca Juga: Cerita Pasien Corona Sembuh di Kediri, Ibu dari Bayi 11 Bulan yang Ikuti Anjuran Dokter 

b. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

c. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

d. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.

e. Menerapkan pembatasan jarak antarsesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah