PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah memastikan bahwa selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan ada penerapan sanksi pidana.
Hanya Azis menyampaikan kalau pelanggaran itu berkaitan dengan KUHP, pelanggar tetap akan dikenakan sanksi sesuai prosedur.
Menurutnya penerapan PSBB bukan hanya tentang penindakan melainkan soal bagaimana warga ikut serta, mematuhi imbauan pemerintah sehingga penularan pandemi corona bisa ditekan bersama-sama.
Pelaksanaan PSBB merupakan kegiatan kemanusiaan dan keselamatan sehingga tindakan yang lebih humanis lebih dikedepankan ketimbang sanksi dan tindakan tegas.
Baca Juga: Beda Pendapat dengan Donald Trump, Penasehat Kesehatan Anthony Fauci Dikabarkan Dipecat
Demikian disampaikan Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di Mapolrestro Depok pada Selasa, 14 April 2020.
"Jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan. Yang diutamakan di sini adalah bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Azis menyampaikan 1.854 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan Kota Depok yang akan ikut mengawal PSBB di Kota Depok.
Termasuk memberdayakan masyarakat melalui kampung siaga. Dia pun berharap kalau saja kampung siaga berjalan efektif maka rantai penularan pandemi corona bisa diputus.