PSBB Tahap Tiga di Depok Berlaku hingga 26 Mei, Tidak Gunakan Masker Siap-siap Didenda

- 13 Mei 2020, 19:00 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Ridwan Kamil dalam peraturan gubernur yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

Hingga Selasa, 12 Mei 2020 jumlah korban yang diidentifikasi terjangkit virus corona mencapai 363, sementara yang sembuh ada sebanyak 66 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan di Depok berjumlah 1.353 orang. Ada 643 orang yang sudah selesai diawasi sehingga menyisakan 710 orang yang masih diawasi.

Terdapat 3.508 orang dalam pemantauan. Sebanyak 1.943 orang sudah dinyatakan selesai sehingga menyisakan 1.565 orang yang masih dipantau.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk

Untuk kasus orang tanpa gejala di Depok, ada 1.411 orang. Meski demikian, ada 515 orang tanpa gejala yang sudah dinyatakan selesai dipantau sehingga menyisakan 896 orang yang masih dipantau.

Kasus PDP yang meninggal dunia di Depok mencapai 62 orang. Namun, sejumlah PDP yang meninggal tersebut belum bisa dinyatakan positif atau negatif.

"Karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes," kata idris. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah