Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

- 13 Mei 2020, 12:21 WIB
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. /ANTARA/DOK Satpol PP Jakarta Pusat

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini tengah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran corona.

Selama PSBB berlangsung, sejumlah warga harus mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda) seperti halnya menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara mobil dan motor serta tidak berboncengan apabila berbeda alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun nyatanya, tak sedikit masyarakat di sejumlah daerah yang masih tak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemda masing-masing.

Maka dari itu, demi memberikan efek jera kepada para pelanggar, pemimpin daerah menerapkan aturan PSBB disertai sanksi bagi para pelanggar.

Baca Juga: Tidak Terawat Selama Lockdown, Kursi dan Karpet Bioskop di Malaysia Berjamur Tak Karuan 

Begitupun yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Gubernurnya, Anies Baswedan, sejak kemarin.

Dilansir Antara, sanksi bagi pelanggar terncantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam siaran persnya, Senin.

Pergub itu ditandatangani oleh Anies pada bulan April, lebih tepatnya pada Rabu 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayab Yuhanah di hari yang sama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x