Baca Juga: Kembaran Bumi Ditemukan 'Bertetangga' di Orbit yang Sama, Peneliti Jelaskan Fenomenanya
Namun, Pergub tersebut baru diunggah secara resmi di situs jdih.jakarta.go.id pada Senin, 11 Mei 2020.
Dalam Pergub tersebut, salah satunya terdapat aturan untuk memakai masker beserta sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.
Peraturan itu tercantum dalam pasal 3 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah yang mengharuskan setiap orang untuk memakai masker ketika berada di tempat umum atau fasilitas umum selama pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Anak Paus Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai Banten, Dugaan Kuat Akibat Cuaca Buruk
Berikut sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar:
1. Administratif teguran tertulis;
2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye seperti tahanan korupsi; dan
3. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 ribu dan paling banyak Rp 250.000 ribu.
Kemudian dalam bab tujuan penertiban Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak atau physical distancing di masa pandemi Covid-19.