Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

- 13 Mei 2020, 12:21 WIB
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. /ANTARA/DOK Satpol PP Jakarta Pusat

Baca Juga: Warga di Bawah 45 Tahun Diminta Kembali Bekerja, LIPI: Rawan Tulari Lansia dan Mirip Seperti Italia 

"Pergub ini demi meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies Baswedan.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Sementara itu untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk 

Nantinya sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kemudian disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi serta Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x