Baca Juga: Warga di Bawah 45 Tahun Diminta Kembali Bekerja, LIPI: Rawan Tulari Lansia dan Mirip Seperti Italia
"Pergub ini demi meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies Baswedan.
Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.
Sementara itu untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk
Nantinya sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kemudian disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi serta Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.***