PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan

13 Mei 2020, 22:16 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Seluruh kepala organisasi pemerintahan daerah (OPD) ditunjuk sebagai tim pengawas kelurahan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penunjukan kepala OPD tersebut untuk mengawasi Camat dan Lurah serta melakukan pendampingan untuk Kampung Siaga.

Termasuk menjadi pemantau kasus COVID-19 di tingkat kelurahan, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik, dan Jaring Pengaman sosial.

Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com dalam pernyataan tertulisnya menindaklanjuti pelaksanaan PSBB tahap tiga pada Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang 

"Kami akan menugaskan para Kepala OPD untuk turun langsung di seluruh kecamatan sebagai Tim Pengawas Kecamatan," kata Mohammad Idris.

"Para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan," katanya.

Menyoali strategi pada PSBB tahap tiga ini, Idris menyampaikan akan ada pendampingan secara pro-aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.

Dia mengatakan dalam PSBB tahap tiga sudah ada muatan sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung Depok, Wajah Rusak dan Terkelupas 

"kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," tuturnya.

PSBB tahap tiga di Kota Depok resmi diberlakukan mulai hari ini 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga: Ditutup Akibat Lockdown, Toko Koleksi Produk Berbahan Kulit Ini Dipenuhi Jamur 

Idris mengonfirmasi bahwa hingga akhir pelaksanaan PSBB tahap dua, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh imported case dan transmisi lokal. Selain itu, masih tingginya pergerakan orang menjadi alasan lainnya.

Namun berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, OTG, ODP, dan PDP pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan sanksi bagi pelanggar terkhusus enam ruang lingkup yang diatur dalam PSBB.

Pada pasal 4 Pergub Jawa Barat nomor 40 tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah atau di tempat-tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulis.

Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker 

Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Ridwan Kamil dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020.

Selanjutnya pasal 6, pimpinan tempat kerja pada sektor usaha yang tidak dikecualikan bila melanggar penghentian sementara berupa penyegelan kantor.

Termasuk denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler