PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok telah resmi melanjutkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19 yang efektif sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.
Kasatpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny menyampaikan Petugas Satpol PP sudah tersebar di 11 kecamatan.
Ada sebanyak 8-10 anggota yang dikerahkan di 11 kecamatan yang dibantu oleh TNI dan Polri yang telah siap untuk mengingatkan warga terhadap ketentuan-ketentuan PSBB.
Baca Juga: PSBB Tahap Tiga di Depok Berlaku hingga 26 Mei, Tidak Gunakan Masker Siap-siap Didenda
Saat ini empat tim yang bertugas untuk memantau pengaduan masyarakat yang bersifat insidental akan dikerahkan ke wilayah untuk menguatkan petugas di sana.
Satpol PP bekerja sama dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) lainnya namun untuk di lokasi-lokasi tertentu bisa saja berdiri sendiri tanpa bekerja sama dengan unsur lain.
Kemudian untuk cek poin di tengah-tengah perkotaan, pihaknya sudah menempatkan personelnya untuk mengawasi penggunaan masker di masyarakat.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memantau penumpang kendaraan.