Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker

- 13 Mei 2020, 22:06 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok telah resmi melanjutkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19 yang efektif sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Kasatpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny menyampaikan Petugas Satpol PP sudah tersebar di 11 kecamatan.

Ada sebanyak 8-10 anggota yang dikerahkan di 11 kecamatan yang dibantu oleh TNI dan Polri yang telah siap untuk mengingatkan warga terhadap ketentuan-ketentuan PSBB.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga di Depok Berlaku hingga 26 Mei, Tidak Gunakan Masker Siap-siap Didenda 

Saat ini empat tim yang bertugas untuk memantau pengaduan masyarakat yang bersifat insidental akan dikerahkan ke wilayah untuk menguatkan petugas di sana.

Satpol PP bekerja sama dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) lainnya namun untuk di lokasi-lokasi tertentu bisa saja berdiri sendiri tanpa bekerja sama dengan unsur lain.

Kemudian untuk cek poin di tengah-tengah perkotaan, pihaknya sudah menempatkan personelnya untuk mengawasi penggunaan masker di masyarakat.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memantau penumpang kendaraan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x