Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung Depok, Wajah Rusak dan Terkelupas
"Aktivitas kerja itu yang di luar dikecualikan harusnya tutup kalau enggak kita peringatkan lagi. Kita buat surat pernyataan saya menyatakan tidak mengulangi lagi kalau mengulangi bersedia didenda administratif," tuturnya.
"Bagi yang masih melanggar tentunya setelah diperingatkan. Kalau tidak diindahkan mereka buat surat pernyataan mereka tidak mengulangi kesalahannya," ujar Lienda.
Diketahui dalam pasal 4 Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah atau di tempat-tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulis.
Baca Juga: Ditutup Akibat Lockdown, Toko Koleksi Produk Berbahan Kulit Ini Dipenuhi Jamur
Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Ridwan Kamil dalam peraturan gubernur yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 13 Mei 2020.
Selanjutnya pasal 6, pimpinan tempat kerja pada sektor usaha tidak dikecualikan melanggar penghentian sementara dikenakan sanksi berupa penyegelan kantor. Termasuk denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.***