Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker

- 13 Mei 2020, 22:06 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang 

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya usai melakukan sosialisasi penerapan sanksi pelaksanaan PSBB tahap tiga di Jalan Margonda Raya pada Rabu, 13 Mei 2020.

"Penumpang pribadi roda dua kita punya kewenangan memberikan sanksi bisa teguran atau denda administratif. Kalau kendaraan umum itu Dishub," kata Lienda Ratnanurdianny.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian lebih terhadap beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah COVID-19 di antaranya Kelurahan Tugu, Rangkapan Jaya, Bakti Jaya, dan Pancoran Mas.

"Kita ada patroli yang siaga di sini, kita dorong kesana," ujarnya.

Baca Juga: Masuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 5 Aplikasi untuk Bazar Zakat Fitrah Online 

Di luar pelanggaran individu tersebut, Lienda menyebutkan pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap beberapa sektor usaha di luar yang dikecualikan yang masih membandel untuk beroperasi.

Dalam rentan waktu dua hari ini, pihaknya masih akan gencar melakukan sosialiasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.

Pergub Jabar memuat tentang pengenaan sanksi administrasi bagi warga dan tempat-tempat kerja di luar yang di kecualikan yang masih beroperasi.

Termasuk bagi perusahaan yang dibolehkan beroperasi namun tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19 di kantornya masing-masing.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah