Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang
Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya usai melakukan sosialisasi penerapan sanksi pelaksanaan PSBB tahap tiga di Jalan Margonda Raya pada Rabu, 13 Mei 2020.
"Penumpang pribadi roda dua kita punya kewenangan memberikan sanksi bisa teguran atau denda administratif. Kalau kendaraan umum itu Dishub," kata Lienda Ratnanurdianny.
Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian lebih terhadap beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah COVID-19 di antaranya Kelurahan Tugu, Rangkapan Jaya, Bakti Jaya, dan Pancoran Mas.
"Kita ada patroli yang siaga di sini, kita dorong kesana," ujarnya.
Baca Juga: Masuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 5 Aplikasi untuk Bazar Zakat Fitrah Online
Di luar pelanggaran individu tersebut, Lienda menyebutkan pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap beberapa sektor usaha di luar yang dikecualikan yang masih membandel untuk beroperasi.
Dalam rentan waktu dua hari ini, pihaknya masih akan gencar melakukan sosialiasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.
Pergub Jabar memuat tentang pengenaan sanksi administrasi bagi warga dan tempat-tempat kerja di luar yang di kecualikan yang masih beroperasi.
Termasuk bagi perusahaan yang dibolehkan beroperasi namun tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19 di kantornya masing-masing.