Terlibat Jual Beli Sabu, Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

15 Mei 2020, 22:44 WIB
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Dua oknum anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.

Sidang yang berlangsung secara telekonferensi yang digelar pada pukul 13.00 Kamis, 14 Mei 2020 dipimpin oleh Iqbal Hutabarat sebagai hakim ketua majelis, Forci Nilpa Darma, dan Nugraha Medica Prakasa.

Dua oknum anggota Polri yang diketahui bernama Hartono dan Faisal terbukti telah melanggar Undang-undang Narkotika.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu hingga 37,9 kilogram. Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Apes Saat Tipu 2 Bocah SMP di Depok, Polisi Gadungan Terciduk di Pos PSBB Tangsel Usai Bonceng Tiga 

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," kata Iqbal Hutabarat dalam sidang telekonferensi tersebut.

Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan.

Sebagai hukuman tambahan, hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara.

Keputusan ini mengingat latar belakang para terdakwa yang merupakan anggota kepolisian RI yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya.

Baca Juga: Selama Pandemi, Jepang Catat Tren Kasus Penurunan Bunuh Diri Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir 

"Dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran Narkotika," katanya.

"Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tuturnya.

Selain itu, dikatakan Iqbal Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Hartono dan Faisal dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Baca Juga: Dipicu oleh Miskomunikasi, Bentrokan Dua Ormas di Depok Pecah Tak Kenal PSBB dan Puasa 

Iwan kepada mejelis hakim mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan yang dapat dipertimbangkan dalam pengajuan tuntutan pidana.

Sekira ada empat hal yang memberatkan kedua oknum anggota Polri aktif tersebut bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Perbuatan keduanya juga dinilai meresahkan masyarakat. Di samping itu, keduanya merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum yang memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Baca Juga: Per 15 Maret 2020, Pasien Sembuh Akibat Corona di Indonesia Naik jadi 3.803 

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler