Pemkot Depok Resmi Larang Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan, Berikut Panduan Ibadah di Rumah

18 Mei 2020, 12:12 WIB
ILUSTRASI salat idul fitri //pexels/Chattrapal

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah resmi melarang salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah di masjid, musala, maupun lapangan.

Keputusan tersebut diambil untuk menekan risiko penularan yang kemungkinan terjadi saat masyarakat berkumpul dalam satu tempat yang sama.

Pemerintah Kota Depok menilai kerumunan massa serta kebiasaan lain saat Idulfitri seperti bersalaman atau sekadar berbincang saat bertemu di lokasi bisa berpotensi sebagai episentrum baru. Maka masyarakat harus melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta: Jenazah Anak Dikabarkan Dibiarkan Terlantar Akibat Tak Mampu Bayar, Simak Faktanya 

“Kami sepakat penyelenggaraan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti saja,” tutur Mohammad Idris sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.

Wali Kota Depok itu mengungkapkan keputusan diambil setelah adanya kesepakatan yang dicapai saat menggelar rapat bersama yang dihadiri oleh pihak-pihak berwenang seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Forkopimda Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok, dan dewan pakar.

“Semua ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah di Kota Depok,” tutur Mohammad Idris.

Baca Juga: IU Rayakan Ulang Tahunnya yang ke-27 di Lokasi Syuting Drama High 

Untuk berikutnya diteruskan ke masyarakat, Mohammad Idris mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran melalui Fatwa MUI Kota Depok dengan Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Salat Idulfitri dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Pelaksanaan salat bisa dilakukan secara berjemaah dengan keluarga inti maupun sendiri-sendiri.

Sementara itu menurut Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 juga disebutkan salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah. Selain itu pada malam Idulfitri, umat muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Depok 18 Mei: Kasus Positif Tembus 418 Orang, Sementara PDP 1.366 

Ketentuan salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah menurut MUI antara lain jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari imam dan 3 makmum. Sementara usai salat khatib melakukan khutbah.

Namun jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang dan tidak ada orang yang berkemampuan untuk melakukan khutbah, maka salat Idulfitri tetap dapat dilaksanakan secara berjemaah tanpa adanya khutbah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler