Pemkot Depok Keluarkan Maklumat: Salat Idulfitri di Rumah, Takbir Keliling Ditiadakan

18 Mei 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.* /RRI/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di masjid dan di kawasan terbuka.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan maklumat tersebut dibuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok.

Terdapat lima poin penting yang dituangkan dalam maklumat tersebut agar ditindak lanjuti seluruh warga Depok.

Maklumat tersebut kemudian dibacakan langsung Mohammad Idris yang didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim 0508, Kolonel Agus Isrok Mikroj, Ketua DPRD, Tengku Muhammad Yusuf Saputra bertempat di Lantai I Gedung Balaikota Depok pada Senin, 18 Mei 2020.

Baca Juga: Depok Miliki Aplikasi Pemantau Kampung Siaga COVID-19, Pelacakan Kasus Diklaim Lebih Cepat 

"Kita sebagai orang Islam kalau tidak salat Idulfitri tidak sreg apalagi kalau tidak halal bihalal. Tapi kalau saat ini kan bisa jadi mengalahkan kepentingan (pribadi) demi masalah kesehatan bersama," kata Mohammad Idris.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Depok menilai kerumunan massa serta kebiasaan lain saat Idulfitri seperti bersalaman atau sekadar berbincang saat bertemu di lokasi bisa berpotensi sebagai episentrum baru.

Maka masyarakat harus melaksanakan salat di rumah masing-masing.

“Kami sepakat penyelenggaraan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti saja,” tuturnya.

Baca Juga: Mulai Bangkit dari Virus Corona, Tiongkok Dihadapkan Persoalan Baru yang Libatkan Dunia 

Idris mengungkapkan keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan yang dicapai saat menggelar rapat bersama yang dihadiri oleh pihak-pihak berwenang seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa MUI, dan dewan pakar.

“Semua ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah di Kota Depok,” tutur Mohammad Idris.

Berikut maklumat bersama forum koordinasi pimpinan daerah kota depok bersama MUI kota depok dan kantor kemenag Kota Depok, tentang pelaksanaan ibada Idulfitri 1441 H atau 2020 dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Depok:

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar TKA Tiongkok Bikin Geram karena Berulah Saat Pandemi Corona, Simak Faktanya 

1. Salat idulfitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri.

2. Kegiatan takbir di masjid atau musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan pelaksanaan takbir keliling ditiadakan.

3. Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional dengan memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Depok 18 Mei: Bertambah 13, Kasus Positif Jadi 427, Meninggal 0 Kasus 

4. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idulfitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference.

5. Seluruh umat islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhwuah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler