Jadwal Salat 5 Waktu di Depok dan Sekitarnya Hari Ini Minggu, 3 April 2022

3 April 2022, 02:12 WIB
Ilustrasi Jadwal Salat Lima Waktu Ramadan 1443 Hijriah untuk Kota Depok dan Sekitarnya. /Pixabay/.*/PIXABAY

PR DEPOK - Umat muslim menyambut bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dan akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan kedepan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan setelah melakukan sidang isbat, bahwa 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Demi terwujudnya rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah di masa pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 12 Mei 2021

Kemenag RI merilis jadwal salat untuk seluruh daerah di Indonesia, dengan jadwal atau waktu yang berbeda-beda sesuai wilayah.

Jadwal salat dibutuhkan oleh masyarakat muslim di Indonesia untuk fokus dan bergegas menjalankan ibadah salat fardu saat bulan Ramadhan.

Berikut ini jadwal salat untuk waktu subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya, yang juga dilengkapi dengan waktu salat duha untuk 1 Ramadhan 1443 H: 

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Kemenag: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu, 3 April 2022

Subuh: 04.41 WIB

Duha: 06.19 WIB

Zuhur: 12.00 WIB

Asar: 15.15 WIB

Magrib: 18.01 WIB

Isya: 19.09 WIB

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

Adapun karena hal itu, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya. 

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah akan Jatuh pada 3 April 2022, Hilal Belum Terlihat

Beberapa ketentuan dalam edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag RI, antara lain:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 4 Mei 2021

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Tarawih Berjamaah dan Sendiri Lengkap dengan Tata Caranya

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Mudik Harus Vaksin Booster, Fadli Zon: Syarat yang Mengada-ada

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler