Marbot Masjid di Depok Diciduk Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

25 Juni 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan alasan ruqyah, seorang marbot masjid di Depok diciduk polisi. /Pixabay/Anemone123

PR DEPOK - Seorang pria berhasil diciduk pihak kepolisian dari Polres Metro Depok, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, pria berinisial AS (47) itu diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan tehadap anak di bawah umur inisial NF (13).

Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi pada hari Selasa 21 Juni 2022 lalu di kawasan Sukamaju, Kota Depok, Jabar.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, bahwa pelaku (AS) merupakan seorang marbot masjid.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Dapat Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Saat melakukan perbuatannya, pelaku AS melakukannya dengan cara membujuk korban untuk dilakukan ruqyah.

"Benar, telah terjadi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," kata Yogen Heroes, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kemudian korban pulang dan memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini dan pelaku langsung diamankan polisi.

Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran 25 Juni Kapan? Simak Jadwal serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022

Menurut cerita korban, awalnya dia percaya saja. Namun setelah mendapatkan tindakan pelecehan itu barulah korban melapor ke orangtuanya.

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terang Yogen Heroes.

Diketahui bahwa pelaku AS sudah tujuh bulan menjadi marbot di sebuah masjid dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.

Baca Juga: Puncak HUT ke-495, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Bus Gratis untuk Pengunjung di 12 Titik Lokasi Penjemputan

Dan selama itu tidak ada perangai atau tanda-tanda perlakuan yang mencurigakan terhadap dari pelaku.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” ucap Yogen Herores

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jelas Yogen Heroes. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler