Pemkot Depok Keluarkan Edaran Aturan Kurban, Larang Penjual Hewan Berjualan di Trotoar

25 Juni 2020, 14:58 WIB
KURBAN.*/DOK. ACT /

PR DEPOK - Tak berselang lama setelah Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada 24 Mei 2020, dalam satu bulan mendatang umat Islam akan kembali merayakan hari besar lainnya yakni Iduladha atau hari raya haji yang biasanya disertai dengan penyembelihan hewan kurban yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Namun pada tahun ini ada beberapa aturan terkait dengan proses kurban di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat untuk menyesuaikan.

Untuk mempersiapkan hari raya tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Jamur Enoki dari Korea Selatan Mengandung Bakteri, Kementan Putuskan untuk Musnahkan 

Hal tersebut tertuang dalam SE Walikota Depok Nomor 443/287/Hup/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tersebut mengatur mengenai penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban hingga pendistribusian hewan kurban.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tempat penjualan, mulai dari lapak berjualan, jarak antarorang, pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun luar RPH-R.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa kegiatan kurban harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Melawan Usai Bendera Partainya Dibakar Pendemo, Jalur Hukum Siap Ditempuh 

Seperti dari fasilitas cuci tangan, pengunaan masker, kebersihan tempat penjualan, dan bagi penjual harus menggunakan pakaian lengan panjang.

“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Lebih lanjut, Mohammad Idris mengungkapkan ada beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan.

Seperti, pembatasan interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.

Baca Juga: Pilot Gosip Soal Covid-19, Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Pesawat di Pakistan 

Selain itu, bagi penjual atau pedagang hewan kurban, ada hal yang perlu diperhatikan yakni terkait lokasi jualan. Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menyimpan hewan kurban.

“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban yang tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” ujar Mohammad Idris.

Bukan hanya untuk masyarakat, aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, sebelum melakukan penyembelihan.

“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler