Gunakan Modus Mandi Kembang, Dukun Cabul di Depok Ditangkap Polisi

25 Juni 2020, 19:17 WIB
POLRES Metro Depok menggelar perkara kasus pencabulan yang mengaku seorang dukun.* /PMJ News/

PR DEPOK - Seorang pria berinisial AS (48) diamankan oleh Polres Metro Depok.

AS ditangkap di rumahnya di Cipayung, Kota Depok karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Kamis 25 Juni 2020, AS yang diketahui sebagai dukun ini telah mencabuli beberapa wanita dengan modus ritual untuk membuka aura dan menambah daya pikat.

Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Edaran Aturan Kurban, Larang Penjual Hewan Berjualan di Trotoar 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui ada empat orang.

Merasa tidak terima dan kemudian korban akhirnya melaporkan AS ke polisi karena menduga ritual tersebut jadi kedok pelecehan seksual.

Penangkapan terhadap AS ini, lanjut Azis, berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial SD.

Modus pelaku yakni dengan memandikan korbannya menggunakan air kembang tujuh rupa.

Baca Juga: Negara Rugi Rp 2,1 Miliar dari Hasil Penindakan Barang Ilegal 

“Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, dengan membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban. Kemudian mereka pun datang ke tempat pelaku,” ujar Kombes Azis.

AS mengaku dirinya mendapat kemampuan mistik tersebut dari keluarga. Tapi polisi menduga hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui korbannya.

“Katanya dia mendapat kemampuan turun-menurun menyucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika dimandikan, korban yang kebanyakan adalah perempuan diminta buka baju untuk lebih suci begitu,” katanya.

AS mengaku tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka, Ini Wasiat Terakhir Nenek 'RCTI OKE' Noor Parida Sebelum Meninggal Dunia 

“Pada saat buka baju itulah, pelaku melecehkan korbannya. Setelah selesai, pelaku juga mengancam agar korban dengan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulah-nya (akibatnya),” ujar Azis.

Saat ini, AS masih ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut, dikhawatirkan masih ada korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama kurungan penjara 9 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler